Larangan Mantan Napi Koruptor Ikut Pilkada Bukan Domain KPU
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah Foto : Jaka/mr
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa kewenangan untuk membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) ada di tangan DPR RI bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu domainnya DPR, domain politik," ungkap Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/07/2019).
Fahri menilai seharusnya KPU bertindak profesional dalam koridor penyelenggaraan Pemilu, memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti mengganti kotak suara dari kardus dengan bahan yang lebih baik dan memperbaiki daftar pemilih dengan data kependudukan.
"Itu contoh wilayah kerja KPU sehingga tidak perlu mengurusi urusan politik. KPU itu pekerjaannya tidak dikerjakan namun kerjaan orang lain malah mau dikerjakan," jelas legislator dapil Nusa Tenggara Barat itu.
Menurut Fahri, KPU harus merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebelum membuat aturan. Aturan terkait pembatasan hak warga negara harus diatur dalam undang-undang. Tanpa UU maka pembatasan hak-hak warga negara seperti aturan larangan mantan napi koruptor maju pilkada dapat melanggar konstitusi.
"Konstitusi mengatur kalau mau merampas hak orang harus menggunakan UU, jangan merampas hak orang menggunakan keputusan KPU, itu salah," tegas Fahri.
Hal itu dikatakan Fahri terkait mencuatnya dukungan KPU RI terhadap keinginan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang mengusulkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2020. (rnm/es)